Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pada awal 2020 jumlah pinjol resmi OJK mencapai 149 penyelenggara, kini tinggal 103 penyelenggara. Berkurangnya jumlah pinjol terdaftar dan berizin dari OJK ini dikarenakan 46 pinjol telah dicabut surat terdaftar di OJK. Ada beberapa alasan izin pinjol tersebut dicabut. Mulai dari dari tak memenuhi persyaratan yang diminta OJK hingga ketidakmampuan manajemen untuk meneruskan operasi perusahaan. Kabar baiknya, kini ada 103 pinjol berizin dari OJK. Artinya mereka sudah memenuhi semua regulasi yang ditetapkan OJK. Mulai dari pemenuhan permodalan maupun manajemen risiko dalam menjalankan bisnis.
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Senin (10/1/2022).
Pada awal 2020, OJK melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran layanan baru pinjol. Ini untuk menyehatkan industri pinjol dan membuat aturan baru yang membuat reputasi pinjol semakin baik. Para pinjol akan beroperasi dengan model bisnis adaptif serta manajemen risiko yang terukur.
Berikut daftar pinjol yang dicabut izin terdaftarnya oleh OJK:
Bingung menyimpan uang Anda di tempat yang aman dan terpecaya? Simpan uang di BPR Guna Yatra dengan bunga yang tinggi dan sangat aman.
Butuh dana cepat, dengan syarat yang mudah dan bunga yang kecil? Jangan ragu, pinjaman di BPR Guna Yatra solusinya.